"Sang" Pemegang Kekuasaan "daerah"
Ketika “sang” pemegang
kekuasaan “daerah” masuk kedalam “lingkaran maut Korupsi”, apa kabar Pilkada
2018 nanti ?
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2 tahun ini (2017-2018) tengah
dihadapkan dengan kenyataan bahwa kinerja mereka dalam upaya memberantas tindak
pidana korupsi patut untuk diapresiasi. Sebagai lembaga antirasuah mereka
dengan cepat menindak lanjuti indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, tidak
memandang dari latar belakang apa dan bagaimana orang yang melakukan tindak
pidana korupsi tersebut. Dalam hal ini didasari dengan bunyi pasal 28 D Undang
– undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di
hadapan hukum” serta dalam Undang –
undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua dasar
yuridis tersebut mengikat dan mempertegas bagi semua masyarakat Indonesia bahwa
di Indonesia tidak ada seorang pun yang diperlakukan istimewa dimata hukum dan
untuk tindak pidana korupsi pada khususnya.
Kasus
korupsi di Indonesia memang tidak ada habisnya jika memang tidak diberantas
sampai akar – akarnya. Namun pertanyaanya, dimana saja akar – akar ini merambat
?dan apakah bisa KPK selaku lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana
korupsi sampai dengan akar – akarnya ? Hal tersebut menjadi pertanyaan mendasar
dari diri penulis terkait kondisi realita sekarang yang ada di Indonesia. Hal tersebut
tidak semerta – merta menjadi tanggung jawab dari KPK semata, namun dari
seluruh intrumen masyarakat untuk ikut turur serta dalam upaya memberantas
tindak pidana korupsi ini.
Pada
dewasa ini hal tersebut tidak menjadi kekhawatiran yang berlarut bagi diri
penulis maupun komponen masyarakat yang lain, pasalnya orang – orang yang
melakukan tindak pidana korupsi telah merasakan bagaimana dinginnya memakai
baju tahanan KPK. Masih hangat dalam konsumsi publik bagaimana KPK dengan
berani dan gagah menangkap “sang” pemegang kekuasaan “daerah” yang terbukti
melakukan tindak pidana Korupsi. Dalam waktu 2 tahun ini saja (2017-2018) para kepala daerah yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi mengganti pakaian elegan mereka pakaian dinas
atau jas dengan dasi menjadi baju tahanan KPK. (Menurut sumber laman web :
kompas.com) terdapat 5 kepala daerah yang ada di Indonesia yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan statusnya sudah menjadi tersangka, mulai
dari Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sampai dengan wali kota Batu Edi Rumpoko. Baru
baru ini bahkan bupati jambi dan bupati jombang terkena OTT dari KPK. Dan terbukti
bahwa kedua “sang” pemegang kekuasaan “daerah ini menerima suap dari orang lain
untuk tujuan tertentu. Melihat kondisi tersebut, betapa “ngeri” nya kursi
pemegang kekuasaan daerah apa bila tidak memiliki landasan dan prinsip yang
realistis namun tetap idealis dan dilandasi dengan niat ikhlas lillahita’ala
dalam mengemban amanah, mudah goyah dan mudah untuk menerima pemberian yang
akan merugikan orang lain bahkan diri sendiri.
Menarik
untuk menjadi perbincangan dan diskusi ketika dalam dekat ini dalam kurun waktu
kurang dari 4 bulan masyarakat indonesia
akan memilih para orang kepercayaan mereka di daerah mereka sendiri - sendiri. Dinamika
perpolitikan mulai goyah dengan kondisi realita diatas, partai politik dan para
calon kepala daerah harus mempersiapkan diri agar tidak akan mengecewakan masyarakat
yang akan memilih mereka nantinya. Para calon kepala daerah harus mempersiapkan
landasan dan prinsip kuat mereka agar tidak mudah untuk digoyahkan dengan “tumpukan”
uang atau hal – hal yang menguntungkan diri mereka sendri atau orang lain.
Masyarakat Indonesia harus benar – benar selektif dalam memilih para calon
kepala daerah mereka masing – masing dalam Pilkada bulan Juni 2018 nanti. Harus
mengetahui, memahami dan mengerti latar belakang dan prinsip mereka melalui
visi dan misi mereka ketika berkampanye nanti. Menjadi harapan besar bagi
penulis ketika dalam pelaksanaan pilkada 2018 nanti dan hasilnya akan melahirkan
pemimpin – pemimpin yang benar dan amanah ketika memegang kekuasaan di daerah. –
Wahyu Tri Wicaksono
Comments
Post a Comment